KODE ETIK GURU

Kongres Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI XIII)  

tanggal 21-25 November 1973 di Jakarta.

  1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membantu manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
  2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
  6. Guru secara sendiri dan/atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
  7. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun didalam hubungan keseluruhan.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara, membina, dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

KODE ETIK DAN KODE PERILAKU

APARAT SIPIL NEGARA (ASN)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

  1. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;
  2. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
  3. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
  4. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
  6. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
  7. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
  8. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
  9. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
  10. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
  11. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN;
  12. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI SMA NEGERI 4 BATAM

Regulasi:

  1. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pengangkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan dan disiplin kerja jumlah jam kerja efektif dalam hari kerja perminggu (37,5 jam).
  2. Berdasarkan hasil Kongres Persatuan Guru Rebuplik Indonesia (PGRI) pada 21-25 November 1973 tentang Kode Etik Guru.
  3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku pegawai Aparat Sipil Negara (ASN).
  4. Berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo Nomor: 025/75/BKPP/2016  tentang pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.

KEHADIRAN

  1. Guru dan pegawai hadir di sekolah mulai hari  Senin s.d. Jumat pukul 07.00-15.30 WIB
  2. Guru dan pegawai menandatangani daftar hadir  pada waktu datang dan pada waktu pulang.
  3. Guru dan pegawai hadir dan menandatangani daftar hadir pada acara peringatan Hari Besar Nasional dan Keagamaan yang dilaksanakan di luar jam dinas dan atau di luar sekolah.
  4. Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir memberi tahu secara tertulis kepada Kepala Sekolah.
  5. Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir karena sakit lebih dari tiga hari disertai dengan surat keterangan dokter.
  6. Guru dan pegawai apabila berhalangan hadir karena cuti setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau.
  7. Guru dan pegawai apabila terlambat hadir atau meninggalkan sekolah pada waktu jam dinas harus melapor atau minta izin kepada Kepala Sekolah atau wakil kepala sekolah (jika kepala sekolah tidak berada di tempat) dan guru piket.

PAKAIAN KERJA

  1. Hari Senin dan Selasa berpakaian dinas harian warna khaki.
  2. Hari Rabu berpakaian kemeja warna putih, rok/celana warna hitam atau gelap;
  3. Hari Kamis berpakaian batik;
  4. Hari Jumat berpakaian Melayu
  5. Pakaian seragam dilengkapi Nama Pegawai, Tanda Pengenal, (Pin KORPRI bagi PNS/ASN);
  6. Ketentuan  pakaian seragam tertentu atau hari tertentu diatur dan ditetapkan sesuai dengan edaran dari pemerintah dan/atau hasil keputusan sekolah.

TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU

  1. Guru memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan;
  2. Guru membuat/memiliki alokasi waktu pengajaran dalam satu tahun, kalender pendidikan, standar isi, program tahunan, program semester, silabus, bahan ajar, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM), agenda kegiatan belajar mengajar, daftar hadir siswa, daftar nilai dan jadwal mengajar yang disahkan oleh Kepala Sekolah;
  3. Guru  memanfaatkan waktu di luar jam pembelajaran tatap muka untuk melengkapi dokumen pendukung pembelajaran;
  4. Guru hadir tepat waktu yang telah ditentukan, dan memberikan ulangan/ujian/tes dan tugas, serta remedial sesuai kebutuhan, tiap standar kompetensi.
  5. Guru memberikan umpan balik kepada peserta didik setelah memeriksa hasil ujian;
  6. Guru yang berhalangan hadir agar mengirimkan tugas atau pekerjaan siswa untuk diwakili oleh guru piket;
  7. Guru wajib mengenal tabiat/tingkah laku/karakter peserta didik;
  8. Guru wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan);
  9. Guru wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;
  10. Guru wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;
  11. Guru wajib melaksanakan tugas dengan tertib,rapi dan bertanggung jawab
  12. Guru wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias;
  13. Guru wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;
  14. Guru wajib membina hubungan baik dengan guru, pegawai, siswa, orang tua dan masyarakat;
  15. Guru berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah baik intrakurikuler maupun ekstrakurikuler;
  16. Guru dilarang membawa anak waktu mengajar di kelas;
  17. Guru selalu membimbing, menjaga ketertiban dan kenyamanan, peserta didik dalam KBM;
  18. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di darah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.

TUGAS DAN KEWAJIBAN PEGAWAI

  1. Pegawai  harus memahami dan melaksanakan kurikulum sekolah, tupoksi, serta tugas tambahan yang diberikan;
  2. Pegawai harus hadir tepat waktu yang telah ditentukan dan melaksanakan tupoksi;
  3. Pegawai wajib ikut membina pelaksanaan 7K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kerindangan, dan Keimanan);
  4. Pegawai wajib berusaha menyelamatkan siswa dari perbuatan kriminal berupa perkelahian, pemerasan dan kekerasan lainnya;
  5. Pegawai wajib mengutamakan tugas dan kewajiban sekolah;
  6. Pegawai wajib menjunjung tinggi martabat profesinya;
  7. Pegawai wajib melaksanakan tugas dengan tertib, rapi dan bertanggung jawab;
  8. Pegawai wajib menjadi contoh yang baik dalam tingkah laku, tutur kata dan tata rias;
  9. Pegawai wajib memelihara dan menjaga alat-alat perlengkapan sekolah sebaik-baiknya agar dapat bermanfaat untuk bersama;
  10. Pegawai wajib membina hubungan baik dengan pegawai, guru, siswa, orang tua dan masyarakat;
  11. Pegawai berpartisipasi dalam semua kegiatan sekolah;
  12. Pegawai dilarang membawa anak waktu bekerja;
  13. Hal-hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini, mengacu pada peraturan pemerintah, dan perkembangan kebijakan pemerintah terbaru serta mengacu pada budaya dan kearifan, serta budi pekerti yang berlaku di darah, dan akan diatur oleh Kepala Sekolah.

TATA TERTIB KHUSUS

  1. Hadir 10 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai dan membunyikan bel tanda masuk tepat pukul 07.10 WIB.
  2. Menutup pintu gerbang tepat pukul 07.20 WIB, melalui bagian keamanan.
  3. Mencatat siswa yang masuk terlambat dan memberikan surat ijin masuk apabila masih sesuai dengan tata tertib atau yang pulang sebelum waktunya
  4. Mencatat nama guru yang terlambat hadir, yang tidak hadir atau yang pulang lebih awal sebelum waktunya
  5. Memberikan tugas kepada siswa apabila ada guru yang berhalangan hadir karena sesuatu dan lain hal
  6. Mengawasi berlakunya tata tertib siswa-siswi, secara langsung pada waktu jam pelajaran berlangsung dan berkeliling ke kelas-kelas untuk mengawasi seluruh kegiatan pembelajaran di sekolah
  7. Bapak/Ibu Piket  khusus Pagi, ada saat jam ke 1-2 mohon keliling ke kelas-kelas, mengumpulkan Lembar Absensi Siswa setiap kelas dan merekapnya di buku kehadiran siswa beserta mencatat kehadiran guru yang mengajar.
  8. Bapak/Ibu Piket  khusus Siang, pada saat jam ke 7-8 mohon keliling ke kelas-kelas dan mencatat kehadiran guru yang mengajar
  9. Mengumpulkan lembar absensi harian siswa untuk tiap kelas dan mencatat di buku kehadiran
  10. Mengadakan pendataan/mengisi buku piket 
  11. Melaporkan kejadian yang bersifat khusus kepada guru BP/BK, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan untuk diproses dan diselesaikan bersama-sama dengan wali kelas
  12. Guru Bimbingan Konseling mendata keadaan dan kendala peserta didik, memfasilitasi dan melaporkan kepada kepala sekolah;
  13. Wali Kelas melaksanakan pembimbingan kepada peserta didik binaanya dan administrasi kelas.