PERATURAN AKADEMIK SMA NEGERI 4 BATAM  TAHUN PELAJARAN 2019/2020

  1. Pengertian

Peraturan akademik adalah seperangkat aturan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua komponen sekolah yang terkait dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran dan penilaian yang disusun untuk satu tahun pelajaran.

  • Latar Belakang

UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas kemudian diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 dengan perubahan pertama Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP mengamanatkan: “Setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan”. 2. Salah satu komponen standar pengelolaan adalah pelaksanaan rencana kerja sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan, untuk melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional. Bagian utama dari pedoman pengelolaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran adalah peraturan akademik. 3. Implikasi dari pernyataan dalam standar pengelolaan tersebut mengisyaratkan bahwa satuan pendidikan harus menyusun peraturan akademik sebagai pedoman dan rambu-rambu penyelenggaraan Kurikulum 2013 yang harus disesuaikan dengan seluruh peraturan yang memayungi implementasi Kurikulum 2013 terutama yang berhubungan dengan akademik yang disesuaikan dengan karakteristik sekolah

  • Tujuan

Adapun tujuan peraturan akademik SMANegeri 4 Batam sebagai berikut :

  1. Sebagai petunjuk operasional dalam pelaksanaan rencana kerja sekolah dibidang kurikulum, kegiatan pembelajaran dan penilaian.
  2. Meningkatkan kualitas layanan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan terutama pelayanan dibidang akademik pada satuan pendidikan
  3. Sebagai pedoman bagi penyelenggara di satuan pendidikan dalam mengambil kebijakan dan keputusan yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian
  • Landasan Hukum
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 sebagai Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor No. 61 tahun 2014 tentang KTSP.
  •  Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor No. 62 tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor. 64 tahun 2014 tentang Peminatan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor. 79 tahun 2014 tentang Muatan Lokal.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan Konseling.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2015 tentang Pend Budi Pekerti.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor. 48 tahun 2015 tentang SKS.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2018 tentang Penilaian oleh Satuan Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  8 Tahun 2016 tentang  Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesnomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang  Standar Penilaian Pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No 36 tahun 2018  Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/madrasah
  • Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No 37 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pelajaran pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
  • Mata Pelajaran

       Mata pelajaran beserta alokasi waktu kelas X, XI dan XII untuk tahun pelajaran 2019-2020 mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar Menengah.

  1. Peminatan dan Lintas Minat
  2. Waktu Peminatan dan Lintas Minat untuk Kelas X kurikulum 2013:
  3. Penataan peminatan dan linats minat dilaksanakan pada saat pendaftaran peserta didik baru melalui, nilai SKHUN, dan minat peserta didik yang diketahui dan disetujui oleh orang tua siswa.
  4. Jumlah Peserta Didik untuk setiap rombongan belajar maksimal 40 orang;
  5. Pelaksanaan peminatan dan lintas minat mulai di semester 1.
  6. Berdasarkan hasil analisis pendidik, tenaga kependidikan, dan sarana-prasarana yang tersedia di SMA Negeri 4 Batam, ditentukan peminatan yang dilaksanakan hanya Peminatan Matematika dan Ilmu Alam (MIA), dan Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial (IIS).
  7. Lintas minat ditetapkan 2 mata pelajaran dari luar kelompok peminatan peserta didik (lihat struktur kurikulum) melalui pertimbangan SDM/tenaga pendidik yang ada.
  8. Pada saat Kelas XI dan Kelas XII peminatan yang ditempuh adalah salah satu mata Pelajaran Lintas minat yang dipilih pada saat kelas X
  9. Penentuan Peminatan Kelas X
  10. Pengolahan nilai SKHUN: sebagai pertimbangan dalam menentukan peminatanan adalah nilai mata pelajarana Matematika, IPA, dan Bahasa Indonesia, dan untuk peminatan IIS diutamakan nilai mata pelajaran Matematika, IPS, dan Bahasa Indonesia.
  11. Pertimbangan minat melalui kemauan peserta didik yang disetujui oleh orang tua (pernyataan tertulis). Bagi peserta didik yang “ragu”, dengan peminatan ataupun lintas minat, maka dilakukan wawancara dengan guru BP/BK dan hasilnya disetujui oleh orang tua.
  • ALOKASI WAKTU
    • Alokasi waktu untuk tatap muka setiap jam pelajaran 45 menit.
    • Jumlah jam pelajaran perminggu adalah sebagai berikut:
      •   Kelas X sebanyak 42 jam pelajaran, ada penambahan 2 jam pelajaran Pramuka dilakukan diluar jam tatap muka dan 2 jam pelajaran Bimbingan BP-BK/BPTIK
      •   Kelas XI dan XII sebanyak 44 jam pelajaran, ada penambahan 2 jam pelajaran Pramuka dilakukan diluar jam tatap muka
  • KETUNTASAN BELAJAR

Kententuan Ketuntasan Belajar sesuai dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Permendikanas Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar olehPendidikdan Satuan Pendidikan pada PendidikanDasar danPendidikan Menengah. Hasil penilaian meliputi pencapaian kompetensi peserta didik pada sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara terpisah karenakarakternya berbeda.Laporan hasil penilaian sikap berupa deskripsi yang menggambarkan sikap yang menonjol dalam satu semester. Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan dilaporkan dalam bentuk bilangan bulat (skala 0 – 100) dan predikat serta dilengkapi dengan deskripsi singkat yang menggambarkan capaian kompetensi yang menonjol dalam satu semester. Predikat pada pengetahuan dan keterampilan dinyatakan dengan angka bulat dengan skala 0-100, ditentukan berdasarkan interval predikat yang disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan KKM 70 untuk kelas X, KKM 72 Untuk kelas XI dan KKM 75 untuk kelas XII. Setelah satuan pendidikan menentukan KKM selanjutnya satuan pendidikan menggunakan interval predikat untuk menggambarkan kategori kualitas sekolah. Kategori kualitas sekolah dalam bentuk gradasi predikat D, C, B dan A berlaku untuk semua tingkatan kelas pada sekolah. Predikat untuk pengetahuan dan keterampilan ditentukan berdasarkan interval angka pada skala 0-100 yang disusun dalam kategori D, C, B, dan A.

Interval predikat seperti pada tabel berikut:

Predikat
  D = Kurang  C = Cukup  B = Baik  A = Sangat Baik
  ≤55  55<N ≤ 70  70<N ≤ 85  85<N ≤ 100
  • KENAIKAN KELAS

Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 (dua) semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
  2. Deskripsi sikap minimal BAIK yaitu memenuhi indikator kompetensi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  3. Deskripsi kegiatan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  4. Tidak memiliki lebih dari 2 (dua) mata pelajaran yangmasing-masing nilai pengetahuan dan/atau keterampilan di bawah KKM. Apabila ada mata pelajaran yang tidak mencapai ketuntasan belajar pada semester ganjil dan/atau semester genap, nilai akhir diambil dari rerata semester ganjil dan genap pada mata pelajaran yang sama pada tahun pelajaran tersebut.
  5. Satuan pendidikan dapat menambahkan kriteria lain sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan saat rapat dewan guru saat rapat kenaikan kelas.
  6. kehadiran minimal  90 %. ( Dengan jumlah Alpa tidak melebihi 13 hari belajar)
  1. Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah dan Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan

Dalam pelaksanaan ujian sekolah,  satuan pendidikan wajib membuat Prosedur OperasionalStandar (POS) sebagai rujukan teknis dalam pelaksanaan ujian sekolah. Tujuan penyusunanPOS untuk mengorganisasikan pelaksanaan ujian sekolah yang efektif dan profesional,  mewujudkan pelayanan yang berkualitas, memuaskan, transparan, dan dapatdipertanggungjawabkan. 

  • Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan

Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan setelah  memenuhi kriteria:

  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
    1. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
    1. lulus ujian sekolah  dan ujian sekolah berstandar nasional.

Berikut penjelasan mengenai ketiga kriteria tersebut:

  1.   Penyelesaian seluruh program pembelajaran untuk peserta didik SMA apabila telahmenyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII. Untuk SMA yang menerapkan sistem kredit semester (SKS) apabila telah menyelesaikanseluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan;
    1.   Nilai sikap/perilaku minimal baik ditentukan oleh satuan pendidikan denganmempertimbangkan hasil penilaian sikap oleh pendidik.
    1.   Kriteria kelulusan peserta didik dari ujian sekolah dan ujian sekolah berstandarnasional untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikanberdasarkan perolehan nilai US dan USBN.
    1.   Kelulusan peserta didik dari SMA ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yangbersangkutan melalui rapat dewan guru.
  • MUTASI/PINDAH

              SMA Negeri 4 Batam menentukan persyaratan pindah / mutasi peserta didik sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, melalui suatu mekanisme yang obyektif dan transparan antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Surat permohonan orang tua yang bersangkutan
    1. Memiliki Laporan Hasil belajar ( Rapor ) dengan nilai lengkap dari sekolah asal
    1. Memilki Ijazah Sekolah Menengah Pertama/sederajat.
    1. Memiliki surat pindah dari sekolah.
    1. Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar (LHBS) dari sekolah asal sesuai dengan bentuk raport yang digunakan di sekolah tujuan
    1. Surat pernyataan kesanggupan mentaati tata terbit sekolah
    1. Tersedianya formasi pada kelas yang bersangkutan.